Secara sederhana, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki oleh setiap umat manusia sejak terlahir di dunia. Hak tersebut menyatu dalam diri seseorang tanpa mengenal bangsa, warna kulit, agama, afiliasi politik dan lain-lainnya. Semua orang terlahir dengan hak yang sama sama tanpa pengecualian.
Menurut Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Sementara, Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Berikut salah satu contoh kasus HAM yang terjadi di Indonesia :
PEMBUNUHAN MUNIR
Delapan tahun silam, tepatnya pada 2004, Indonesia dikejutkan oleh
meninggalnya seorang aktivis HAM, Munir Saib Thalib. Kematianya
menimbulkan kegaduhan politik yang menyeret Badan Intelijen Negara (BIN)
dan instituti militer negeri ini. Berdasarkan hasil autopsi, diketahui
bahwa penyebab kematian sang aktivis yang terkesan mendadak adalah
karena adanya kandungan arsenik yang berlebihan di dalam tubuhnya. Munir
meninggal ketika melakukan perjalanan menuju Belanda. Ia berencana
melanjutkan studi S2 Hukum di Universitas Utrecht, Belanda, pada 7
September 2004. Dia menghembuskan nafas terakhirnya ketika pesawat
sedang mengudara di langi Rumania.
Hak yang dilanggar :
Hak yang di langgar dalam kasus munir yaitu karena telah menghilangkan
nyawa dengan sengaja atau sudah melanggar hak untuk hidup. Banyak orang
yang terlibat dalam kejadian itu. Orang pertama yang menjadi tersangka
pertama pembunuhan Munir (dan akhirnya terpidana) adalah Pollycarpus
Budihari Priyanto. Selama persidangan, terungkap bahwa pada 7 September
2004, seharusnya Pollycarpus sedang cuti. Lalu ia membuat surat tugas
palsu dan mengikuti penerbangan Munir ke Amsterdam.
Aksi pembunuhan Munir semakin terkuat tatkala Pollycarpus ‘meminta’ Munir agar berpindah tempat duduk dengannya. Sebelum pembunuhan Munir, Pollycarpus menerima beberapa panggilan telepon dari sebuah telepon yang terdaftar oleh agen intelijen senior. Dan pada akhirnya, 20 Desember 2005 Pollycarpus BP dijatuhi vonis 20 tahun hukuman penjara. Meskipun sampai saat ini, Pollycarpus tidak mengakui dirinya sebagai pembunuh Munir, berbagai alat bukti dan skenario pemalsuan surat tugas dan hal-hal yang janggal. Namun, timbul pertanyaan, untuk apa Pollycarpus membunuh Munir. Apakah dia bermusuhan atau bertengkar dengan Munir. Tidak ada historis yang menggambarkan hubungan mereka berdua.
Aksi pembunuhan Munir semakin terkuat tatkala Pollycarpus ‘meminta’ Munir agar berpindah tempat duduk dengannya. Sebelum pembunuhan Munir, Pollycarpus menerima beberapa panggilan telepon dari sebuah telepon yang terdaftar oleh agen intelijen senior. Dan pada akhirnya, 20 Desember 2005 Pollycarpus BP dijatuhi vonis 20 tahun hukuman penjara. Meskipun sampai saat ini, Pollycarpus tidak mengakui dirinya sebagai pembunuh Munir, berbagai alat bukti dan skenario pemalsuan surat tugas dan hal-hal yang janggal. Namun, timbul pertanyaan, untuk apa Pollycarpus membunuh Munir. Apakah dia bermusuhan atau bertengkar dengan Munir. Tidak ada historis yang menggambarkan hubungan mereka berdua.
Selidik demi selidik, akhirnya terungkap nomor yang pernah menghubungi
Pollycarpus dari agen Intelinjen Senior adalah seorang mantan petinggi
TNI, yakni Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Purwoprandjono. Mayjen (Purn)
Muchdi PR pernah menduduki jabatan sebagai Komandan Koppassus TNI
Angkatan Darat yang ditinggali Prabowo Subianto (pendiri Partai
Gerindra). Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Deputi Badan
Intelijen Indonesia.
Tanggapan :
Tanggapan saya pada Hak Asasi Manusia, memang sejak lahir setiap manusia memiliki hak dan martabatnya sendiri, manusia yang lahir di dunia mempunyai hak untuk melakukan segala hal tanpa terkecuali, tanpa melupakan aturan aturan yang berlaku, contohnya setaip manusia mempunyai hak untuk hidup, mendapatkan interaksi dari orang lain, serta mendapatkan suatu perlindungan. Disisi lain manusia juga mempunyai hak melakukan aktifitas, seperti bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik fisik maupun moral. Mengenai salah satu contoh kasus Hak Asasi Manusia diatas yang didapatkan oleh Alm.Munir yang tidak mendapatkan keadilan setelah sekian tahun kasusnya tidak lagi diperdulikan. Kasus Munir merupakan contoh lemahnya penegakan HAM di Indonesia. Kasus
Munir juga merupakan hasil dari sisa-sisa pemerintahan orde baru yang
saat itu lebih bersifat otoriter. Seharusnya kasus Munir ini dijadikan
suatu pelajaran untuk bangsa ini agar meninggalkan cara-cara yang
bersifat otoriter k arena setiap manusia atau warga Negara memiliki hak
untuk memperoleh kebenaran, hak hidup, hak memperoleh keadilan, dan hak
atas rasa aman. Sedangkan bangsa Indonesia saat ini memiliki sistem
pemerintahan demokrasi yang seharusnya menjunjung tinggi HAM seluruh
masyarakat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar