Apa yang dilakukan sang kreditur kepada pihak debitur jika belum membayar utang weselnya pada tanggal jatuh tempo?
Jawaban :
Pada saat pembuat wesel gagal untuk membayar pada saat tanggal jatuh tempo, wesel tagih tersebut diperhitungkan sebagai tertolak. Wesel yang tertolak tidak lagi dapat di negosiasikan. dalam buku kreditur pencatatan berikut dilakukan :
-Mendebit Piutang Dagang
-Mengkredit Wesel Tagih
-Mengkredit Pendapatan bunga atau piutang bunga
Pada tanggal jatuh temponya pihak debitur menolak pembayaran kepada Bank, maka Bank akan menagih wesel tagih ini kepada pihak kreditur sebesar nilai tunai wesel pada tanggal jatuh tempo dan ditambah denda. Jumlah yang akan dibayarkan oleh pihak kreditur akan ditagih Bank sebagai utang dna piutang biasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar